Kedai Non Halal di Lubuklinggau yang Ditutup, YPHPUI Jelaskan Hal ini Terkait Penutupan

Kedai Non Halal di Lubuklinggau yang Ditutup, YPHPUI Jelaskan Hal ini Terkait Penutupan-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Dhaka R Putra

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Mengenai Kedai Non Halal yang tidak berizin di kota Lubuklinggau yang beberpa waktu lalu ditutup paksa menuai polemik.

kedai non halal ini beralamat di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I telah 3 bulan buka.

Namun telah dipastikan oleh Pj Walikota Lubuklinggau Trisko Defriansyah bahwa pihaknya telah melakukan penutupan, namun yang mereka lakukan kemarin yakni pembinaan ke pelaku usaha.

Disampaikannya, intinya pemerintah bukan penutupan paksa, "Pemerintah tidak ada niat untuk menghalangi pelaku usaha untuk membuka usaha di Kota Lubuklinggau," tegas Trisko saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 30 April 2024.

Lalu bagaimana dari pandangan hukum  Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPHPUI) Andika Wira Kesuma, S.H.,M.H menanggapi terkait kedai non halal yang telah ditutup.

BACA JUGA:Kisruh Kedai Non Halal, Pemkot Lubuklinggau Ambil Tindakan Tegas

Andika Wira Kesuma menyayangkan penutupan, mengapa harus ada penutupan, menurutnya seharusnya pemerintah melakukan pembinaan bukan malah sebaliknya.

"Perlu kita ketahui, Lubuklinggau itu tidak punya Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai, kalo seperti ini terus, pasti investor kapok datang lagi.

Tentunya hal ini bertentangan dengan Pasal 7 Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa

"Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun," ujar Andika.

BACA JUGA:Reaksi Pemkot Lubuklinggau Terkait Kedai Non Halal, Ini Imbauan Pj Walikota Lubuklinggau

Dirinya juga menjelaskan setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.

Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) : ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan