Kisruh Kedai Non Halal, Pemkot Lubuklinggau Ambil Tindakan Tegas

Kedai Non Halal di Kelurahan Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau sebelum ditutup, kini ditandai dengan pelepasan banner Kedai Non Halal oleh petugas-ilustrasi-KORANLINGGAUPOS.ID

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kisruh kedai non halal yang diduga tak miliki izin, membuat heboh masyarakat Kota Lubuklinggau.

Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau langsung lakukan tindakan tegas.

Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma bersama Disperindag dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya langsung melaksanakan rapat dan turun ke lokasi.

Hasilnya, kedai yang berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini ditutup sementara.

BACA JUGA:3 Pejabat di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi SPH Izin Usaha Perkebunan

BACA JUGA:Banyak ASN Titip Absen, Tingkatkan Disiplin ASN di Lubuklinggau Kini Lewat Aplikasi

"Karena setelah kita turun dan kita cek ternyata izinnya belum lengkap. Makanya kita tutup dulu sementara.

Selain itu spanduk mereka didepan kedai kita minta turunkan dulu," tegasnya.

Menurut Surya Darma, selain izinnya harus lengkap, mereka juga harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat melalui RT dan lainnya.

"Selain itu memang izinnya cukup banyak. Termasuk izin ke MUI, BPOM dan sebagainya.

BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan Warga Rahma Lubuklinggau Tinggal Tulang Belulang

BACA JUGA:Resep Cah Brokoli Saus Tiram Makanan Tinggi Kalsium Yang Enak, Cuma 15 Menit Masaknya!

Ya harus dilengapi dulu. Dan yang terpenting itu tadi ada izin dan diterima oleh masyarakat," tegasnya

Jika sudah dipenuhi lanjutnya, maka Pemkot akan mempertimbangkannya lagi untuk pengeluaran izin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan