Mantan Supervisor Wuling Lubuklinggau Terancam 3 Tahun Penjara

Terdakwa Indra Kurniawan (34) warga Perumahan Bersama Permai Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II jalani sidang tuntutan JPU Rodianah, SH, Rabu(15/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Terdakwa Indra Kurniawan (34) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH dengan tiga tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (15/11/2023).

Indra Kurniawan yang merupakan warga Perumahan Bersama Permai Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II  jalani sidang karena terbukti menipu Jason Matthew Muliawan (23) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Sidang tatap muka diketuai Hakim Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta didampingi panitera pengganti (PP) Marlinawati, SH.

Dalam tuntutannya  JPU Rodianah, SH menyatakan terdakwa Indra Kurniawan telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal 372  KUHP, dalam surat dakwaan kedua.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban mengalami kerugian. Sementara  hal  yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Agung Nugroho, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

 

BACA JUGA:SDN 60 Lubuklinggau Gelar In House Training

 

Terdakwa nyatakan mohon keringanan karena dia tulang punggung keluarga. Sementara JPU tetap pada tuntutan.

Dalam perkaranya JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Indra Kurniawan melakukan penipuan Selasa 11 April  2023 sekira pukul 11.00 WIB di  Dealer Mobil Wuling, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Berawal dari terdakwa Indra Kurniawan, dihubungi oleh Jason Matthew Muliawan dengan maksud untuk membeli Mobil Wuling Alvez dengan menukar Mobil Wuling Confero S untuk DP (dana pertama) dan kekurangan untuk DP  akan diberikan dengan uang cash.

Selanjutnya pada sore harinya korban Jason Matthew bersama orang tuanya datang menemui terdakwa di Dealer Wuling tempat terdakwa bekerja.

Kemudian disepakati untuk pembelian mobil tersebut dengan DP  sebesar Rp 101.660.500.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan