Hardiknas 2024, SLBN Muratara Butuh Bus Sekolah Sudah Mengajukan ke DPRD Belum Ada Jawaban

Suasana upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Kamis 2 Mei 2024 di SLBN Muratara, Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu.-Foto : Dokumen -SLBN Muratara

BACA JUGA:SLB Tunas Mandiri Musi Rawas Raih Penghargaan Tiga Terbaik Kepala SLB se-Indonesia Tahun 2023

“Masyarakat mengharapkan dengan kehadiran SLBN Musi Rawas Utara ini, anak-anak dengan kebutuhan khusus dapat memiliki kesempatan dan pengalaman yang sama dengan anak lainnya dalam hal pendidikan serta membantu memberikan bekal anak-anak berkebutuhan khusus guna hidup mandiri di kemudian hari,” tuturnya.

“Terkait sarana dan prasana disekolah kami dalam proses mencukupkan kebutuhan untung mendukung berjalannya kegiatan belajar dan mengajar disekolah,” tutur Arif.

“Disekolah kami, siswa dipisahkan per kelas disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan siswa. Ada beberapa kelas yang digabung jenis ketunaannya namun siswa memiliki kemampuan dan kebutuhan yang sama, “ jelasnya.

Untuk kegiatan belajar mengajar SLBN Muratara menerapkan kurikulum 2013. 

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Ini Pesan Pj Walikota Lubuklinggau

“Di sekolah kami juga memiliki 3 program khusus untuk memberikan keterampilan untuk anak didik yaitu Program Khusus Kesenian  untuk meningkatkan minat dan bakat siswa dalam bidang kesenian. Kami juga mengadakan Program Khusus Tata Boga untuk memberikan keterampilan boga dengan mengajarkan hal hal dasar terkait boga. Selain itu, kami juga ada Program Khusus Bina Diri dengan memberikan keterampilan untuk dapat merawat diri secara mandiri seperti kemampuan membersihkan diri, merapikan diri, dan merawat diri sendiri,” jelasnya.

Perlu kita ingat bersama, UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan.

Hak penyandang disabilitas dijamin oleh undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang mencantumkan hak-hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas punya hak memperoleh pendidikan inklusif untuk mengakses pembelajaran bermutu di seluruh tingkatan dan jenis fasilitas pendidikan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan