Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tidak Kuorum Alamsah Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan-Foto : Dokumen Pribadi-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas tidak korum hanya dihadiri 17 anggota dari 40 anggota DPRD menjadi pertanyaan di masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas, terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023 dan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Musi Rawas Tentang LKPJ Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023.
Rapat berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa 30 April 2024.
Menanggapi pertanyan masyarakat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan menjelaskan alur LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023 mesti diserahkan ke DPRD tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
BACA JUGA:Jelang Sensus Ekonomi 2026 BPS Musi Rawas Laksanakanan Sensus Potensi Desa
Karena LKPJ tahun 2023 artinya dokumen LKPJ sudah harus disampikan ke DPRD pada bulan Maret 2024. "Kemudain DPRD diberikan waktu satu bulan untuk membahas dan memberikan rekomendasi DPRD. Mekanisme tersebut sudah berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.
Ditambahnnya LKPJ bupati sudah dibahas oleh Komisi-Komisi DPRD mulai dari Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3 hingga Komisi 4
"Kemudian hasil pembahasan di komisi-komisi dewan dibahas dilintas komisi dijadikan rekomendasi DPRD. Kemudian hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian rekomedasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023," tambahnya.
Jika tidak dilaksanakan rapat paripurna pada tanggal 30 April 2024 maka rekomendasi DPRD tersebut kadaluwarsa. Maka diangganggap tidak ada penilaian terhadap kinerja Bupati tahun anggaran 2023 dan DPRD dianggap tidak memberikan rekomendasi terhadap LKPJ.
BACA JUGA:Di Desa Tanah Priuk Ada Makam Keramat Begini Sejarahnya
"Rekomendasi ini kepetingan DPRD jika rapat paripurna tidak dilaksanakan tanggal 30 April 2024 maka rekomendasi DPRD menjadi kadaluwarsa. Kalau tidak ada penilaian dan tidak ada rekemendasi DPRD angkah enaknya Bupati," paparnya.
Alamsah menyubut ada rapat paripurna yang harus kuorum yakni rapat pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) atau rapat paripurna pengambilan keputusan.
Kalau rapat paripurna tidak mengabil keputusan seperti rapat paripurna istimewa tidak harus kuorum jika hanya 4 orang anggota DPRD yang hadir rapatnya sah tidak masalah.
Alamsah menegasakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas, terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023 dan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Musi Rawas yang hanya dihadiri 17 anggota DPRD tidak ada yang dilanggar.