Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tidak Kuorum Alamsah Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan-Foto : Dokumen Pribadi-

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Sosialiasi Layanan Perseroan Perorangan UMKM

"Rapat Paripurna tanggal 30 April 2024 sah tidak ada yang dilanggar sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2019 dan kode etik DPRD Kabupaten Musi Rawas nomor 2 tahun 2019," tegasnya.  

Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari, Bahet Edi Kuswoyo mengatakan bahwa rapat rapat paripurna jika tidak kuorum maka rapat diskor dalam waktu yang ditentukan misalnya 20 menit atau 30 menit.

Kemudian setelah 30 menit rapat kembali dibuka. Jika setelahj diskor 30 menit juga tidak kuorum maka rapat diskor 30 menit lagi misalnya. Setelah 30 menit kedua selesai tidak juga kuorum maka rapat paripurna dapat dilaksanakan walaupun tidak kuorum. "Setahu saya itu diatur dalam tata tertib," katanya.

Artinya rapat pripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas, terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023 dan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Musi Rawas Tentang LKPJ Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun anggaran 2023 sah tidak ada yang dilanggar.  "Rapat paripurna itu sah," ucapnya.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Molor 6 Jam

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas, LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023 dan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Musi Rawas Tentang LKPJ Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun anggaran 2023 tidak kuorum hanya dihadiri 17 anggota DPRD dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas

Rapat paripurna tersebut juga molor 6 jam.  

Rapat dijadwalkan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun baru bisa dimulai pada pukul 16.00 WIB  di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa 30 April 2024.   

Berdasarkan laporan Sekertaris Dewan (Sekwan) Elbaroma, jumlah anggota DPRD yang hadir 17 orang dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Mengetahui jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 17 orang Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri S.Ip secara langsung menanyakan pendapat kepada anggota anggota Komisi DPRD yang hadir apakah rapat dilajutkan atau di score. Setelah mendengarkan masukan dari masing-masing anggota komisi DPRD, maka sidang paripurna dilanjutkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan