Sosialisasi Program Sertifikasi Halal Dilaksanakan Serentak di 3000 Desa Termasuk 5 Desa di Musi Rawas

Sosialisasi Program Sertifikasi Halal Dilaksanakan Serentak di 3000 Desa Termasuk 5 Desa di Musi Rawas diantaranya di Taman Beregam di Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. -Foto : M Yasin Linggau Pos-

Dalam kegiatan tersebut secara vitual Menteri Agama dan Menteri Kemenparekraf akan menyampaikan sambutan mengenai Wajib Halal Oktober 2024 dan kerjasama antara Kementrian Agama dan Kementrian Kemenparekraf terkait Halal.

"Juga diadakan sesi Talkshow antara kepala badan BPJPH dan Menteri Kemenparekraf," jelasnya.

Menurutnya saat ini jumlah usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal di Kabupaten Musi Rawas lebih 600 usaha kecil menengah (UKM). 

BACA JUGA:Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tidak Kuorum Alamsah Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Suwasno menambahkan bahwa pada 17 Oktober 2024 semua produk pangan harus sertifikasi halal. jika belum sertifikasi hingga 17 Oktober 2024 maka akan dikenakan sanksi. 

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda adminitratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 39 tahun 2021 Tentang penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal," jelasnya.

Menurutnya berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya, setidaknya ada tiga kelompok produk yang harus sudah sertikasi halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. 

Adapun tiga produk tersebut pertama produk makanan dan minuman.

BACA JUGA:Di Desa Tanah Priuk Ada Makam Keramat Begini Sejarahnya

Kedua bahan baku, bahan  tanbahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga produk hasil  sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sebelum sanksi tersebut diberlakukan hebdaknya seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal produknya. Saat ini untuk mengurus sertifikasi gratis (SEHATI) karena ada program dari Kementerian Agama. 

Suwasno  menyebut bahwa untuk mengurus sertifikasi halal perlu kesadaran sendiri dari pelaku UMKM.  Program SEHATI ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. SEHATI ini dibuka sepanjang tahun bagi UMKM yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). 

Bagi UMKM yang ingin mengurus sertifiaksi halal caranya gampang untuk lebih jelas informasi Irwan Hartono bersedia memberikan penjelasan dengan cara hubungi WhatsApp 0812-7819-1717. Atau datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di kecamatan masing-masing, di sana ada petugas PPH. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan