Begini Cara Memilih Pasangan Agar Tak Bertemu Pria Toxic, Potensi jadi Pelaku KDRT
Psikolog Klinis RSUD Dr Sobirin - Irwan Tony, M.Psi-Foto : Dokumen Pribadi-
BACA JUGA:Warga Tiang Pumpung Kepungut ini Aniaya Istri Berulang Kali
Ketiga, libatkan pihak ketiga misalkan ayah dan ibunya atau siapapun yang dihormati oleh pelaku itu.
Lalu, buat perjanjian apabila masih mengulangi tindakan kekerasan, maka ada konsekuensinya dan itu tercatat di atas materai.
"Jadi, hal-hal ini dapat menghambat pelaku melakukan tindakan kekerasan berulang kepada korban, dan lebih bagus lagi ada CCTV di rumah itu untuk menjadi alat bukti yang cukup valid di hukum sehingga tindakan tersebut terlihat di CCTV," jelasnya.(*)