Warga Muratara Bobol Rumah Pengusaha Cuci Steam

Terdakwa Erwan alias Iwan (40) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Vina Astri Verlisa, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus pembobolan  rumah disidangkan. Terdakwanya Erwan alias Iwan (40).

Ia  jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinas Astri Verlisa, SH di Pengadilan Negeri  (PN) Lubuklinggau, Senin 6 Mei 2024.

Petani asal Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara  (Muratara)

ini jalani sidang dakwaan karena membobol rumah korban  Ahmad Amin.

Akibatnya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Asal Musi Rawas jadi Pengedar Sabu, Begini Nasibnya

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH dengan anggota Amir Rizky Apriadi, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 6 Mei 2024 JPU Vinas Astri Verlisa,

SH dalam perkaranya menyatakan bahwa terdakwa Erwan alias Iwan  pada  Sabtu  10 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB

membobol rumah korban Ahmad Amin Leo  di Dusun V Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Mulanya, Sabtu  10 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB,

terdakwa berjalan kaki ke rumah korban Ahmad Amin Leo.

Setiba di rumah  korban, terdakwa langsung menuju ke bagian belakang rumah,

kemudian terdakwa mengambil besi kecil untuk merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan kayu.

BACA JUGA:Anggota Polres Rawas Ilir Kejar Pembacok Pemuda Beringin Makmur 2

Setelah papan kayu rusak, terdakwa mencongkel kunci pintu belakang melalui dinding papan kayu tersebut,

setelah pintu belakang  terbuka, terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah korban.

Setelah terdakwa masuk ke dalam rumah korban, terdakwa langsung menuju ke tempat alat cuci steam dan langsung mengambil alat cuci steam tersebut, kemudian terdakwa menuju ke kamar.

Lalu mengambil celengan berbentuk bulat yang terdapat di dalam lemari pakaian,

kemudian terdakwa keluar dari rumah Korban Ahmad Amin Leo  dengan membawa alat cuci steam dan celengan tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Ahmad Amin Leo mengalami kerugian sebesar Rp  2.869.500.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Gratifikasi Kepala DPPKAD dan Komisi III DPRD Musi Rawas, ini Tanggapan Kasi Intel Kejari LLG

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan