3 Warga Terjerat Narkoba Sudah Dilimpahkan Polres Musi Rawas ke Kejari Lubuklinggau,Terancam Denda Rp 1 Miliar

Ketiga tersangka saat dilimpahkan Anggota Polres Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin 6 Mei 2024. -Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum  Satnarkoba Polres Musi Rawas melimpahkan 3 tersangka kasus kepemilikan sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin 6 Mei 2024.

3 Tersangka itu, yakni Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, lalu Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26)

yang keduanya merupakan warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau.

Tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,

satu buah kaca pirex  yang masih terdapat kristal putih diduga  narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram,

satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau. Tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah  JPU M Hasbi  SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:Warga Muratara Bobol Rumah Pengusaha Cuci Steam

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 6 Mei 202 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

"Iya, setelah dilakukan pengecekan berkas dan BB oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, baik berkas perkara maupun BB, dinyatakan lengkap. Dan, ketiga tersangka kasus narkotika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hari ini (kemarin,red)," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Musi Rawas.

Sementara  Kepala Kejari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU M Hasbi, SH, mengatakan tersangka sementara

terlibat perkara pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling ringan 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Asal Musi Rawas jadi Pengedar Sabu, Begini Nasibnya

Sebelumnya diberitakan,  3 tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Priuk,

Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu 23 Maret 2024.

Dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex

yang masih terdapat kristal putih diduga  narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.

"Dan, selanjutnya ketiga tersangka akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau," tegasnya.

Kapolres Musi Rawas menghimbau, kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, baik pemakai, pengedar maupun bandar sekaligus, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut.

BACA JUGA:Anggota Polres Rawas Ilir Kejar Pembacok Pemuda Beringin Makmur 2

"Karena, pastinya kami akan tetap melakukan penindakan sekaligus proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan