Pesan Bupati Menjadi Pegawai Negeri Sipil Jangan Macam-macam

Bupati Musi Rawas Melantik Ulang Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional dilaksanakan di auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Selasa 7 Mei 2024.-Foto : MUSLIMIN/Linggau Pos-

"Menjadi Pegawai Negeri Sipil ini jangan macam-macam," pintanya.

BACA JUGA:Dari 344 Peserta Seleksi PPK yang Lulus CAT 210 Orang

Selain itu kembangkan cara berpikir yang sederhana namun menyentuh, dan berpengaruh nyata terhadap percepatan pembagunan.

Patuhi perintah aturan yang telah berlaku dan perintah kedinasan.

Serta mampu membuktikan kemampuan yang dimiliki dengan menunjukan prestasi kerja yang baik pada masa yang akan datang. Mari kita bersama-sama mewujudkan kabupaten Musi Rawas ini maju, mandiri dan bermartabat (MANTAB).

"Saya atas nama Pribadi dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Mengucapkan, selamat kepada Pejabat yang baru saja di lantik dan di ambilkan sumpahnya," ucapnya.

BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Kegiatan Penguatan Pemahaman Gratifikasi

Terpisah Kepala BPSDM, David Pulung menjelaskan tidak ada penambahan pejabat yang dilantik totalnya 190 memang dari awal 190 orang, 186 adalah pejabat Administrator dan Pengawas, sedangkan 4 pejabat jabatan fungsional Rumah Sakit Pratama Muara Kelingi.

"Memang SK nya terpisah. Totalnya 190, 186 pejabat  Administrator dan Pengawas, 4 pejabat fungsional ruamh sakit," jelasnya.

Turut hadir saat pelantikan tersebut Wakapolres Musi Rawas, Asisten III Ekonomi Pembangunan, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Jajarannya, Kepala Kemenag Musi Rawas Serta Para Camat, Lurah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, Bupati Musi Rawas menerbitkan keputusan No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.

BACA JUGA:Akan Dilantik Ulang Bupati Musi Rawas Pastikan Posisi Jabatan 186 Pejabat Tidak Berubah

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati  Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas No. 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Keputusan Bupati Musi Rawas No. 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

Keputusan Bupati Musi Rawas No. 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas No.267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Musi Rawas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan