7 Balon Bupati Kembalikan Formulir ke PAN Termasuk Incumbent
Bakal Calon (Balon) Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengembalikan formulir penjaringan Balon Bupati di Partai Amanat Nasional (PAN) Musi Rawas dan diterima oleh Katua DPD Partai PAN Musi Rawas-Foto: MUSLIMIN/lINGGAU POS-
Untuk nama-nama yang sudah mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bakal Bupati Musi Rawas, itu nantinya akan diajukan ke DPP PAN melalui DPW PAN Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ikuti Aturan Partai, Yoppy Karim Ambil Formulir Pendaftaran di Partai NasDem Kota Lubuklinggau
Untuk mekanismenya sendiri itu nantinya setelah menerima berkas maka Tim 9 yang akan mengecek berkas kelengkapannya dan mengadakan rapat.
Setelah itu hasil rapat tersebut akan diserahkan kepada DPP melalui DPW untuk mendapatkan rekomendasi.
Untuk yang menentukannya siapa saja diantara Balonbup dan wakil yang diberi rekomendasi itu DPP PAN yang menentukannya.
Selain itu dirinya juga menyatakan PAN harus berkoalisi. "Dan saya juga melihat jika menggunakan hasil Pileg 2019 cuma satu partai yang tidak harus berkoalisi yakni PDIP, selainnya itu harus berkoalisi.
BACA JUGA:Alfarizal Serius Nyalon Walikota
Namun jika kita menggunakan hasil Pemilu 2024 semua partai harus berkoalisi. Namun itu juga belum jelas, mau pakai yang mana," paparnya.
"Dan juga kalau untuk saat ini DPP PAN harus mengusulkan kader sendiri, tapi kembali lagi semua keputusan tetap dari DPP PAN," ungkapnya. (*)