Bikin Warga Moneng Sepati Lubuklinggau Resah, Dukun Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Gusnardi (49) jalani sidang agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 8 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH akhirnya menuntut terdakwa Gusnardi (49) dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 8 Mei 2024.

Dukun yang merupakan  warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang agenda tuntutan karena terbukti mencabuli  Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial EN (24) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.  

Sidang yang diketuai   Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH  serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH

BACA JUGA:Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap.

Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 8 Mei 2024 dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyatakan  perbuatan etrdakwa secara sah dan bersalah melanggar  Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.

Pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman berat, karena yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban malu, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, lalau bertanya kepada terdakwa atas tuntutannya tersebut. Terdakwa nyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

BACA JUGA:Pasutri Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Diganjar 1,4 Tahun Penjara, Kasusnya Berat

Terdakwa  Gusnardi masuk bui setelah diringkus tanpa perlawanan  di rumahnya oleh Tim Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau   Selasa 5 Desember 2023  sekira pukul 15.00 WIB.

Bermula pada saat korban EN hendak berobat dengan dukun terdakwa Gusnardi pada  selasa  28 November 2023 di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya.

Mulanya terdakwa bertanya,"Sudah belum membawa persyaratannyo? " Ayah korban menjawab "Ado ayam, kembang samo minyak."

Terdakwa bertanya kembali, "Jeruk nipis bawak dak?"
Dijawab ayah korban, "Lupo bawak."

BACA JUGA:Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri

Sehingga saat itu terdakwa menyuruh istrinya yang bernama Teti untuk mencari dan mengambil jeruk purut yang ada di dekat rumah kemudian korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi yang di dalamnya sudah disiapkan air kembang oleh istri terdakwa.

Terdakwa saat itu masuk ke dalam kamar mandi sehingga yang berada di dalam kamar mandi hanya ada korban dan terdakwa.

Setelah itu terdakwa  mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban hingga mencabuli korban.

Kejadian serupa terjadi saat korban diobati terdakwa di rumah korban.

BACA JUGA:Pemuda Asal Rupit Muratara Berulah, Curi Mobil Dibawa ke Lubuklinggau

Merasa ada yang tak beres dengan apa yang dilakukan terdakwa, membuat korban mengadu pada suami dan orang tuanya. Hingga mereka melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan