Pasutri Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Diganjar 1,4 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Pasutri warga Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas yaitu Catam (40) dan Misnawati (38) jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 7 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Tak pernah terbayangkan dalam benak Misnawati diusia 38 tahun, ia akan mendampingi sang suami Catam (40) mendekam di penjara.
Keduanya menerima takdir pahit itu, usai Ketua Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH membacakan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara untuk pasangan suami istri ini.
Sidang dengan agenda putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 7 Mei 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH dengan masing-masing satu tahun dan delapan bulan penjara.
BACA JUGA:Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri
Pasutri yang merupakan warga Desa Kebur Lama ini dihukum berat karena terbukti mencuri 92 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.310 Kilogram (Kg) senilai Rp 2.821.000.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH, dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH .
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 7 Mei 2024 Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan bahwa terdakwa Catam bersama dengan istrinya Misnawati, terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa jujur dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Pemuda Asal Rupit Muratara Berulah, Curi Mobil Dibawa ke Lubuklinggau
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Pasutri ini, dan JPU nyatakan terima.
Sebenarnya dalam aksi pencurian itu Catam tak hanya dengan istrinya. Ada juga pelaku lain yakni Yanti, Bursa alias Bur Devi dan Nureda sama-sama melakukan pencurian buah kelapa sawit Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Blok 15C26 Divisi IV PT Agro Kati Lama (AKL) yang terletak di Desa Kebur Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.
Berawal Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah. Lalu datang teman terdakwa yang bernama Burza untuk mengajak terdakwa maling buah sawit milik PT AKL. Ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Ada 17 Nama Diduga Terlibat Dalam Kasus Netty Herawati
Selanjutnya terdakwa dan Burza dengan berjalan kaki menuju perkebunan kelapa sawit milik PT AKL.
Masing-masing dari mereka membawa alat panen berupa dodos. Dalam perjalanan, Burza mengatakan kepada terdakwa Catam bahwa di lokasi tempat yang akan dipanen tersebut sudah ada yang menunggu yaitu Devi dan istrinya yang bernama Yanti.
Sesampai di lokasi terdakwa Catam, Burza dan Devi langsung memanen buah kelapa sawit milik PT AKL dari batangnya dengan mempergunakan dodos, sekira 30 menit kemudian telah datang istri terdakwa Catam yaitu Terdakwa Misnawati dan istri Burza yang bernama Nureda.
Kemudian buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa Misnawati, Nureda dan Yanti dengan cara diangkut.
BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta, Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Akan tetapi sekira pukul 12.00 WIB, datang Security PT AKL dan Polisi yang menangkap terdakwa Catam dan terdakwa Misnawati.
Sedangkan Burza, Devi, Nureda dan Yanti melarikan diri.
Mereka juga menemukan buah kelapa sawit sebanyak 92 janjang, satu buah keranjang terbuat dari rotan, dua buah dodos, satu buah karung plastik, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas. (*)