Malas Kerja, Suami di Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Aris Martono (51) -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu korban menikah dengan laki-laki lain dan memiliki dua anak, namun akhirnya dengan suami kedua pun korban bercerai.

Lalu korban rujuk dengan suami pertama,  hingga memiliki satu anak lagi.

Dijelaskan Kapolsek  kasus penganiayaan terjadi pada Selasa 30 April 2024 pukul 08.30 WIB di rumah tersangka  dan korban di Jalan Tanah Abang, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang berada di dapur rumah.

Saat itu tersangka meminta uang dari korban senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk pegangan karena pelaku tidak memiliki uang.

BACA JUGA:Pasutri Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Diganjar 1,4 Tahun Penjara, Kasusnya Berat

"Kemudian korban menjelaskan kepada pelaku sedang tidak memiliki  uang. Uang yang ada hanya untuk membeli sayuran," kata Kapolsek.

Setelah itu korban keluar rumah menuju ke belakang rumah bermaksud menunggu tukang sayur lewat.

Saat korban sedang menunggu tukang sayur, tiba-tiba pelaku keluar rumah  tidak memakai baju dan bertolak pinggang lalu tersangka memanggil korban dengan kata-kata kasar.

"Apa Kau idak nak masak? Sehingga korban langsung pulang ke rumah. Setibanya korban di dalam dapur rumah kemudian tanpa sebab pelaku langsung menjambak rambut korban.

Bukan hanya itu, sambil menjambak pelaku membenturkan kepala korban kearah dinding tembok rumah korban sebanyak dua kali.  Korban hanya melindungi kepalanya dengan kedua tangannya agar tidak terbentur pada dinding,”ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri

Setelah itu sambil menjambak rambut korban, pelaku menarik korban ke dalam ruang tengah dan setelah itu pelaku langsung menendang bagian pantat korban sebanyak satu kali.

Kemudian pelaku meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan korban hanya bisa berteriak meminta tolong dan berteriak minta tolong.

"Tolong-tolong, sapo bae tolong Aku,  Astagfirullah Ya Allah, karena korban terus meminta tolong kemudian pelaku langsung pergi dari rumah," ujar Nyoman menirukan ucapan korban.

Setelah itu saksi Padilah dan saksi Gunadi yang mendengar teriakan korban langsung pergi ke  rumah korban dan bermaksud untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami  luka bengkak lebam dan memar pada mata sebelah kiri mengalami rasa sakit dan pusing bagian kepala," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemuda Asal Rupit Muratara Berulah, Curi Mobil Dibawa ke Lubuklinggau

"Lalu didapatkan informasi bila suaminya sedang bersembunyi di rumah temannya yang tidak jauh dari rumah korban, sehingga Kanit Reskrim langsung mengamankan pelaku Aris disalah satu rumah warga," bebernya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan