Pencuri Burung ASN Musi Rawas Diganjar Penjara
Terdakwa Helsen Desandrio alias Icen (27) yang mencuri burung ASN Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas di Jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.-Foto : Dokumen PN Lubuklinggau-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Helsen Desandrio alias Icen (27) diganjar Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara. Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Supriansyah, SH menuntut terdakwa dihukum 1,8 tahun penjara.
Warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang putusan hakim, setelah terbukti melakukan pencurian burung merpati kolong milik korban Niko Kheni Han (25) ASN Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas di rumahnya, Jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
BACA JUGA:Tagih Hutang, Bikin Nyawa Pedagang Daging Sapi di Lubuklinggau Terancam
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 9 Mei 2024, dalam putusannya majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, menyampaikan terdakwa Helsen Desandrio telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Pertimbangan Hakim, Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa hal yang meringankan belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima. Sementara JPU juga nyatakan terima.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Kunjungi Polsek Jayaloka, ini Pesan Penting yang disampaikan
Seperti dakwaan sebelumnya bahwa terdakwa Helsen Desandrio pada Kamis 14 Desember 2023 pada pukul 17.00 wib ketika saya pulang kerja.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah saya di Jalan Gajah Mada Rt. 07 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Bermula saksi dan Helsen alias Icen seperti biasanya mencari burung puyuh untuk dikonsumsi sendiri. Sekira pukul 02.00 WIB, ketika berada di belakang rumah korban di Jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, tersangka Helsen alias Icen berkata kepada saksi "Guh, yuk kito maling burung merpati punyo Niko yang ado di balik tembok ini?”
Saksi langsung menyetujuinya, kemudian Helsen kembali berkata "Siapo yang nak masuk ke dalam" saksi jawab “Aku bae Kak yang masuk, Kakak tunggu bae di sini."
BACA JUGA:Malas Kerja, Suami di Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian saksi mencari sebatang kayu bulat untuk pijakan karena pagar tembok rumah korban cukup tinggi.
Selanjutnya saksi menyandarkan kayu tersebut ke dinding tembok kemudian memijaknya sehingga tangan saksi menggapai dinding tembok dan menaiki pagar tembok tersebut, lalu turun dan berada di halaman belakang rumah.
Kemudian saksi mengambil Dondang (sangkar pintu / lubang empat), selanjutnya mengambil burung yang berada di dalam kandang sebanyak sembilan ekor burung merpati. Burung - burung tersebut saksi masukkan ke dalam Dondang.
Lalu saksi melihat ada tangga kayu, kemudian saksi meletakkan tangga tersebut ke pagar tembok lalu menaikinya, saat di atas tembok saksi memberikan Dondang kepada Helsen als Icen kemudian saksi turun dengan cara melompat.
BACA JUGA:Pria ini Nyopet Emas Senilai Puluhan Juta di Pasar Inpres Lubuklinggau
Selanjutnya Dondang yang berisi burung saksi bawa pulang ke rumah orang tua saksi dan saksi simpan.
Bahwa satu ekor Burung Merpati corak Tritis Mata Java (Santan) dibeli pada tahun 2020 dari Alvin Clubuk Lingeaw) seharga Rp650 ribu) secara tunai, tidak ada bukti pembayaran; I(sati) ekor Burung Merpari corak Coklat Jubray (betina) dibeli pada tahun 2021 dari Fajar Mutolip (Labuk Linggaw) seharga Rp700ribu secara tunai, tidak ada bukti pembayaran, satu ekor Burung Merpati corak kelabu plontang (antan) dibeli pada tahun 2021 dari Imam (Pekalongan) seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer.
Namun bukti transfer sudah tidak ada satu ekor Burung Merpati cork Kelabu Plontang (betina) hail ternak sendiri, Sepasang burung merpati dengan corak kelabu (jantan) dan corak Megan Simbar (Betina) dari Mahadewa Temanggung, dibeli pada tahun 2023 seharga Rp.7 juta dengan cara transfer, ada bukti transfer; satu)ekor Burung merpati corak Kelabu Selap satu Kanan (jantan) dibeli pada tahun 2023 seharga Rp1juta dari Mahadewa Temanggung, dengan cara transfer, ada bukti transfer.
Lalu satu ekor Burung merpati corak Cokelat Selap (betina) dibeli tahun 2023 dari Budi Sutrisno, Pekalongan seharga Rp950 ribu dengan cara transfer,
BACA JUGA:Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Dipenjara 5 Bulan, Kasusnya Berat
ada bukti transfer dan satu ekor Burung merpati cork Megan (betina) dengan Ring warna Kuning bertuliskan SPK LLG 269 dan nomor 0817-2404-62 pada kaki kiri serta ring silver polos pada kaki kanan, dari Awe (Lubuk Linggau) seharga Rp 1,3 juta dengan cara transfer, ada bukti transfernya. (*)