Penertiban Oneway Ditolak Sopir

LEPAS - Petugas Bawaslu saat melakukan penertiban Oneway di kendaraan yang ada di Terminal Kalimantan, Kamis (16/11/2023). -Foto : Rina Maris/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Bawaslu Kota Lubuklinggau kembali melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 di wilayah Lubuklinggau. Sesuai rencana, penertiban APK oleh Bawaslu Lubuklinggau menyasar Billboard dan oneway kendaraan, Kamis (16/11/2023).

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya menjelaskan, ada dua titik penertiban APK bilboard yakni berada di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 dan Lubuklinggau Utara 2. Tepatnya di depan SPBU Megang dan Bilboard di Kelurahan Durian Rampak. Sementara untuk penertiban oneway kendaraan, dipusatkan di Terminal Kalimantan Lubuklinggau.

“Penertiban APK bakal terus berlanjut hingga 27 November mendatang. Selain petugas, kami juga tetap mengimbau dan meminta bantuan pimpinan parpol agar melakukan pelepasan APK secara mandiri terutama pelepasan APK oneway kendaraan,” jelas Dedy.

Dedy menambahkan, giat penertiban tersebut dibantu stakeholder yang sebelumnya didahului dengan rapat koordinasi. Stakeholder dimaksud yakni Polres, Kodim, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Perkim Lubuklinggau.

BACA JUGA:Bawaslu Amini Aparat Rawan Tidak Netral

Dedy menjelaskan, penertiban APK tersebut didasari UU 7/2017 yang telah diubah UU 7/2023, PKPU 15/2023 yang telah diubah PKPU 20/2023 tentang kampanye, Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye, keputusan KPU nomor 1621/2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu, UU 22/2009 tentang lalu lintas dan Perda nomor 11/2019.

“Kami minta parpol peserta pemilu agar dapat membantu dengan melepas secara mandiri terhadap APK berbentuk stiker/oneway yang terpasang di kendaraan. Jadi tidak perlu merepotkan petugas internal Bawaslu Lubuklinggau maupun stakeholder terkait,” jelasnya. 

Sayangnya, saat penertiban Oneway di kendaraan ada penolakan dari beberapa sopir. Mereka keberatan oneway dilepas dengan alasan mereka akan kehilangan uang yang dijanjikan pemilik Oneway. Penertiban pun sempat terhenti. 

Bawaslu pun langsung berkoordinasi dengan pihak Partai dalam hal ini DPD Partai NasDem Kota Lubuklinggau. Mengingat oneway yang akan dilepas tersebut milik Ketua Bapilu DPD Partai NasDem wilayah Sumatera III, H Fauzi Amro.

BACA JUGA:Bawaslu : Hampir Seluruh Baliho Caleg Mengandung Unsur Ajakan, Padahal itu Dilarang

Menanggapi hal ini Ketua DPD Partai NasDem Kota Lubuklinggau H Rachmad Hidayat didampingi Karim Antoni, Waka Media dan Komunikasi DPD Partai Nasdem Kota Lubuklinggau menegaskan jika dari mereka tak ada instruksi ke pihak sopir untuk melakukan penolakan. 

Hanya saja kemungkinan mereka menolak sebagai bentuk tanggung jawab mereka. Ini mereka yakini sebagai bentuk simpatisan mereka dengan kak Fauzi Amro.

Sementara untuk masalah uang, ia tidak menampik karena bisa saja itu sebagai ucapan terima kasih dari H Fauzi Amro ke pemilik mobil. 

“Hanya saja kami tadi sedikit menyayangkan karena tidak ada koordinasi dengan kita. Dan menurut kami ini mis komunikasi saja, karena masalah penafsiran. Menurut mereka ada kata ‘Lanjutkan’ itu yang melanggar. Sementara penafsiran kami tidak karena tidak ada unsur mengajak seperti nomor urut, ajakan ayo mencoblos, ada nomor urut dan sebagainya. Dan yang terpenting, sebelum Fauzi Amro pasang oneway sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI,” jelas Yoppi, sapaan akrabnya, kemarin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan