Istri Ngomel Bikin Pengantin Baru Bunuh Orang Tua Dokter di Lubuklinggau, Simak Kronologi Lengkapnya

PRESS RILIES-Tim Macan Polres Lubuklinggau bersama Tersangka Doni Romadon (duduk) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Hj Ayuning alias Ning (67), Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Kurang dari 24 jam Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus tersangka kasus pencurian dan pembunuhan terhadap ibu kandung Dokter Spesialis Paru dr Indra Barata.

Diketahui tersangka yakni Doni Romadon (23) pengantin yang baru tiga bulan menikah dan tinggal di Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan oleh tim Macan di rumah kerabatnya Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT.01 No. 164 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.

Pengangguran ini diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Hj Ayuning alias Ning (65) yang ditemukan cucu korban bersimbah darah masih mengenakan mukena diatas sejadah Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat dicek, korban mengalami luka tusuk dibagian leher dan luka gores dibagian tangan kanan.

BACA JUGA:Pengantin Baru Habisi Nyawa Ibu Dokter di Lubuklinggau, Kriminolog Sebut Pembunuhan Berencana

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Wakapolres Kompol Asep Suparman, Kasat Intel AKP Deni, dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, dalam press Rilis Kamis siang (16/11/2023) mengatakan tersangka ditangkap usai Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP.

Setelah melakukan penyelidikan secara maraton dengan adanya bukti permulaan yang cukup didukung dengan hasil rekaman CCTV diradius lebih kurang 300 meter dari TKP berkat bantuan informasi yang diberikan warga, selanjutnya Tim Macan mengantongi identitas tersangka.

Namun untuk menguatkan pembuktian Tim Macan melakukan pemeriksaan tambahan beberapa saksi. Setelah meyakini betul bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Macan Linggau menetapkan Doni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB berawal dari informasi masyarakat yang digali Tim Macan Linggau, yang mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah kerabatnya. 

BACA JUGA:Lagi Sujud, Lansia Ceremeh di Lubuklinggau Ditusuk, Begini Kronologisnya!

Dari interogasi terhadap tersangka menjelaskan bahwa baju yang digunakan tersangka saat melakukan curas di rumah korban, dibuangnya di belakang SDN 32 Lubuklinggau Kelurahan Cereme Taba. 

Tersangka Doni melakukan aksinya dengan telah meniatkan dan memutuskan untuk melakukan pencurian.

Tersangka sudah membawa pisau yang disiapkan dari rumah dan barang bukti pisau ditemukan dekat rumah korban.

“Doni melakukan pencurian karena tidak tahan mendengarkan omelan istrinya karena tersangka banyak hutang dan tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dimana tersangka bekerja sebagai tukang bangunan dengan suami korban H. Dasa’ad, selanjutnya karena sering kerumah korban dan telah mengetahui kondisi rumah korban, maka tersangka memutuskan untuk melakukan pencurian di rumah korban,” jelas AKBP Indra Arya Yudha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan