Istri Ngomel Bikin Pengantin Baru Bunuh Orang Tua Dokter di Lubuklinggau, Simak Kronologi Lengkapnya

PRESS RILIES-Tim Macan Polres Lubuklinggau bersama Tersangka Doni Romadon (duduk) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Hj Ayuning alias Ning (67), Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

Namun korban dinyatakan oleh pihak medis telah meninggal dunia, selanjutnya dilakukan VER dan pihak keluarga dibantu RT setempat menghubungi pihak Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Warung di Musi Rawas Stok Ratusan Botol Miras, ini Kata Polisi

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidan sebagaimana pasal 365 KUHPidana jo 53 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Ketua RT 5 Ceremeh Taba Izwar Helmy membenarkan bahwa tersangka merupakan salah satu warganya. 

Korban baru nikah sekitar tiga bulanan.

“Dia kerja jadi kenek bangunan di masjid yang baru di buat di RT 05, yang dibangun oleh suami korban Dasaat. Tersangka ikut paman dia untuk kerja di masjid yang baru dibangun,” tambahnya.(Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan