Kuota Haji Sudah Penuh, Jubir Kemenag Ingatkan Resiko Besar Bagi Pelaku Haji Ilegal
haji-Foto-haji.kemenag.go.id
BACA JUGA: Banyak yang Belum Tahu, Fungsi 'Smart Card' dari Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Haji 2024
Selain itu, Anna meminta agar warga Negara yang mendapat undangan visa haji mujamalah langsung dari Kerajaan Arab Saudi untuk berangkat lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pihak PIHK yang memberangkatkan warga yang mendapatkan undangan visa haji mujalamah dari KSA wajib melapor kepada Menteri Agama.
Sementara itu menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH. Mahbub Maafi Ramdan menjelaskan,
praktik haji illegal diluar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam.
BACA JUGA:7 Jenis Obat yang Wajib Dibawa Jemaah Haji
Menurutnya, praktik illegal ini membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.
Karena bisa memunculkan mafsadat (dampak buruk) bagi pelakunya dan jemaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil,
mendapat serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda di Arafah, dan dampak buruk lainnya,
hingga ketidak tenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA:Daftar Nama Hotel dan Penempatan Calon Jemaah Haji, JCH Lubuklinggau 13 Mei 2024 Menuju Madinah
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas Negara asal Jemaah,
merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat.”tegas Kiai Mahbub.
Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah KSA maupun ketentuan negara kita,
dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.(*)