Bolehkah Mertua Ikut Campur Rumah Tangga Anak? Ini Jawabannya dari Ustadz Raji Ulama Asal Lubuklinggau
Ustadz Raji, M.Pd.I-Foto : Dokumen Pribadi -
BACA JUGA:4.880 Pasangan di Bumi Silampari Bercerai, 46 ASN
"Sebaiknya memang ketika anak sudah menikah atau kita sudah menikah, kita harus segera pisah dari orang tua. Karena ketika bersama dengan orang tua atau mertua pasti akan terjadi percekcokan ada sesuatu saling tidak menyukai," tegasnya.
Lanjutnya, ada baiknya anak yang sudah memutuskan untuk berumah tangga segera mencari rumah sendiri.
Baik itu mengontrak, meminjam, atau menumpang, agar segera berpikir untuk bisa hidup mandiri, dan anak bisa belajar mengatur ekonominya, bahkan arah kehidupannya.
Ustadz Raji menyatakan, Nabi Muhammad SAW bersabda "Hendaklah engkau sibuk dengan urusan mu dan janganlah engkau sibuk dengan urusan orang lain".
BACA JUGA:Inilah Sisi Positif yang Dimiliki Anak Broken Home yang Lebih Kuat
Dimana, hadis ini menandakan bahwasanya ketika anak telah menikah berarti sudah memiliki urusannya sendiri, orang tua jangan ikut campur terlalu dalam.
"Jika orang tua atau mertua ingin membantu ekonomi anak ya boleh, memberikan bantuan keuangan boleh. Namun, kalo sampai mengatur, menentukan arah ke depan sehingga itu yang salah," ujarnya.
Padahal, ketika sudah menikah, orang tua seharusnya tidak lagi mengurusi kehidupan anaknya dan membiarkan anaknya belajar mandiri.
Sebab, bagaimanapun juga, keikutsertaan orang tua dalam urusan rumah tangga hanya akan mendatangkan risiko yang tidak diinginkan.(*)