4.880 Pasangan di Bumi Silampari Bercerai, 46 ASN
Warga antre mengurus perkara di Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kota Lubuklinggau.-Foto : Afri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Karena suami selingkuh, jadi pecandu narkoba dan judi, banyak istri tak tahan. Akibatnya, mereka melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau.
Dihimpun Harian Pagi Linggau Pos, data yang tercatat di PA Lubuklinggau perceraian yang terjadi di wilayah kerja Pengadilan Agama Lubuklinggau, sepanjang Januari sampai 14 Desember 2023 sebanyak 1.269 pasangan bercerai.
Jumlah itu menurun jika dibandingkan tahun 2022 sebanyak 1.424 pasangan yang bercerai.
Rinciannya, yang cerai talak (pihak suami) 342 perkara dan cerai gugat (pihak istri) ada 1.060 perkara.
BACA JUGA:1.559 Anak Nikah Usia Dini, Terbanyak di Musi Rawas
Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau - Nusirwan-FOTO: APRI YADI/ LINGGAU POS-
Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau - Nusirwan
“Kalau tidak mau rumah tangga hancur jauhi selingkuh, narkoba dan judi serta jalani perintah agama dengan beribadah dan berdoa.”
Sedangkan tahun 2021 angka perceraian cukup tinggi, sampai 2.187 perkara.
Dari tahun 2021 sampai 2023 itu, Pengadilan Agama Lubuklinggau mencatat ada 4.880 pasangan cerai, 46 pasangan ASN.
Rinciannya cerai talak (pihak suami) ada 21 orang dan cerai gugat (pihak istri) ada 25 orang.
Rata-rata yang menjadi penyebab perceraian karena salah seorang dari pasangan ada yang selingkuh.
BACA JUGA:Fiks, ini Kegiatan Capres Anies Baswedan Selama di Kota Lubuklinggau