4.880 Pasangan di Bumi Silampari Bercerai, 46 ASN

Warga antre mengurus perkara di Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kota Lubuklinggau.-Foto : Afri Yadi/Linggau Pos-

Sedangkan anggota Polri yang cerai talak ada empat orang, untuk yang cerai gugat tidak ada.

Kepala Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra, melalui Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau Nusirwan saat dikonfirmasi Harian Pagi Linggau Pos 15 Desember 2023 menjelaskan, perceraian itu ada dua.

Pertama, Cerai Gugat yakni pihak istri yang melakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Kedua, Cerai Talak yakni pihak suami yang melakukan gugatan ke Pengadilan Agama.

“Dari sejumlah kasus pengajuan perceraian ini 70% didominasi pihak istri,” jelas Nusirwan yang juga menjabat Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau itu.

BACA JUGA:365 Warga Indonesia Idap Covid-19 Varian Baru, Begini Gejalanya

Menurut Nusirwan , rata-rata penyebab istri mengajukan cerai gugat karena masalah ekonomi, judi, mabuk mabukan, narkoba, KDRT, suaminya selingkuh, ikut campur orangtua dalam keluarga itu, bahkan kadang ekonomi diatur orang tuanya.

Sementara untuk cerai talak diajukan suami biasanya karena suami tak tahan dengan sikap istri yang tak mau diatur maupun istri selingkuh.

Sedangkan untuk wilayah yang paling banyak lakukan gugatan dan permohonan cerai yakni Kabupaten Musi Rawas sekira 55 persen.

Lalu diikuti Kota Lubuklinggau sekira 35 persen dan Kabupaten Muratara 10 persen. Dari jumlah perkara perceraian yang memilih damai sebanyak 0,1 persen. Mereka memilih rujuk lagi karena setelah dimediasi.

BACA JUGA:Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Lubuklinggau Juara Umum se-Polda Sumsel

“Sedangkan kalau menurut umur dari 20 tahun sampai 40 tahun yang banyak ajukan cerai, yang banyak rata-rata usia remaja atau dewasa yang ajukan perceraian,” ungkapnya.

Untuk syarat-syarat melakukan gugatan dan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Lubuklinggau, melampirkan buku nikah, surat gugatan, KTP dan KK, dan biaya perkara. Setelah semua lengkap, tinggal menunggu pemanggilan waktu sidang.

Lama sidang tidak bisa ditentukan karena tergantung dengan permasalahan. Semakin lama pasutri itu pisah maka makin cepat hakim dalam memutus perkara tersebut. 

“Kalau kita pihak hakim Pengadilan Agama pinginnya cepat selesai, karena semakin lambat perkara akan menumpuk,” jelasnya. 

BACA JUGA:PPATK Ungkap Temuan Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan