4.880 Pasangan di Bumi Silampari Bercerai, 46 ASN

Warga antre mengurus perkara di Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kota Lubuklinggau.-Foto : Afri Yadi/Linggau Pos-

Mengenai pasangan yang mengajukan rujuk, tahun 2022 yang dimediasi sampai 161 perkara, namun yang berhasil rujuk hanya 26 perkara, 43 perkara tidak berhasil dan gagal 4 perkara.

Syarat pengajuan rujuk, cukup cabut perkara dari laporan yang ada di Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Namun kalau sudah putus cerai di Pengadilan Agama dan sudah lepas masa iddah 40 hari, untuk wanita harus menikah kembali ke KUA setempat. 

Dari data Pengadilan Agama Lubuklinggau, kata Nusirwan, pasangan yang rujuk usai cerai hanya dua persen dalam setahun.

BACA JUGA:PPATK Ungkap Temuan Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Dengan itu ia menghimbau, jangan mudah bagi rumah tangga untuk mengajukan cerai karena dampak anak yang akan jadi korban, kalau tidak mau rumah tangga hancur jauhi selingkuh, narkoba dan judi serta jalani perintah agama dengan beribadah dan berdoa.

Ia juga menjelaskan bahwa petugas Pengadilan Agama ini bukan tempat menceraikan orang, karena tugas hakim Pengadilan Agama bukan hanya cerai.

Banyak perkara lain yang harus diproses di Pengadilan Agama. Seperti dispensasi nikah, isbath nikah, penetapan ahli waris, harta bersama, asal-usul anak, izin poligami, penetapan hak anak, dan banyak lainnya.(Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan