1.559 Anak Nikah Usia Dini, Terbanyak di Musi Rawas

Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kamis 14 Desember 2023.-FOTO: APRIYADI/ LINGGAU POS-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Sebanyak 1.559 pasangan anak nikah usia dini. Anak-anak tersebut, merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara (MLM).

Dari 1.559 pasangan yang mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Lubuklinggau tersebut, yang menikah tahun 2021 sebanyak 668 pasang, menikah tahun 2022 ada 515 pasang dan nikah pada Januari hingga November tahun 2023 ada 376 pasang.

Data ini tercatat oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau yang terletak di di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

Kepala Pengadilan Agama Lubuklinggau, Mujihendra melalui Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau Nusirwan saat diwawancara Harian Pagi Linggau Pos Kamis siang 14 Desember 2023 menjelaskan dari tiga wilayah kerja Pengadilan Agama Lubuklinggau, pasangan usia dini yang banyak mengajukan dispensasi nikah yakni asal Kabupaten Musi Rawas, lalu disusul anak-anak dari Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Ustadz Raji: Jangan Mau Nikah Siri, Perempuan Bakalan Rugi

Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau Nusirwan menjelaskan, dispensasi nikah yakni orang tua yang ingin menikahkan anaknya tetapi anaknya belum mencukupi umur menikah.

Kata Nusirwan, sebelumnya dalam Undang-Undang Perkawinan usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun. Namun kini sudah berubah, syarat perempuan yang mau menikah minimal berusia 19 tahun. 

“Pria maupun wanita yang mau menikah minimal berusia 19 tahun. Kalau usia mereka atau salah satunya dibawah 19 tahun wajib mengurus dispensasi nikah. Karena tanpa surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, KUA tidak mau menikahkanny,” jelas Nusirwan.

Maka Nusirwan sangat menyayangkan, karena diduga di desa-desa ada oknum yang berani menikahkan anak-anak dibawah usia yang ditentukan ini tanpa ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Apa pendapatmu tentang pernikahan dini dan bagaimana cara menyikapinya?

“Maka pernikahan pasangan anak usia dini tanpa adanya surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama maka tidak sah secara hukum. Ini akanmenjadi kendala pengurusan administrasu keluarga dikemudian hari. Maka saran saya uruslah pernikahan sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Dalam membuat dispensasi, pasangan harus mencukupi syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Makamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

Syaratnya yakni Surat Permohonan orang tua yang mau dinikahkan, Fotokopi KTP kedua Orang Tua Wali, Fotokopi KK, Fotokopi KTP atau KIA dan/atau akta kelahiran Anak.

Kemudian Fotokopi KTP atau KIA dan/atau akta kelahiran calon Suami/ isteri, dan Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak, serta rekomendasi Psikolog untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun, surat keterangan dari Dokter/Bidan jika Anak dalam keadaan hamil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan