1.559 Anak Nikah Usia Dini, Terbanyak di Musi Rawas
Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kamis 14 Desember 2023.-FOTO: APRIYADI/ LINGGAU POS-
BACA JUGA:10 Dampak Negatif Pernikahan Dini,Yuk Simak Disini!
Dijelaskannya, fakta dipersidangan penyebab dari yang buat dispensasi nikah, pernikahan dini karena 85 persen catin sudah melakukan hubungan suami isteri.
10 persennya telah hamil dan lima persen catin masih status jejaka dan perawan ada seperti dua bulan lagi masuk umurnya untuk nikah.
Calon laki-laki sudah mapan dan bekerja karena dalam dispensasi nikah dilihat dari jalan terbaik buat anak yang akan dinikahkan karena perlindungan dilihat dari beberapa sisi.
“Penyebab hamil duluan bermacam-macam yakni 80 % faktor utamanya karena putus sekolah dan pergaulan bebas yang menyebabkan calon pengantin tersebut sudah hamil diluar nikah. Atau ada yang sudah lama pacaran. Maka mau tidak mau, Pengadilan harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur, “ Ungkap Nusirwan yang juga hakim di Pengadilan Agama Lubuklinggau ini.
BACA JUGA: 10 Langkah Mencegah Pernikahan Dini Proaktif,Untuk Membangun Masa Depan yang Lebih Baik!
“Umur yang lakukan dispensasi dari 16 tahun keatas baik wanita maupun laki-laki, namun kebanyakan ada salah satu pihak yakni ada laki-laki sudah cukup umur dan perempuan dibawah umur,” tambahnya.
Menurut Nusirwan, dari seluruh pengajuan perkara dispensasi nikah, tidak semuanya dikabulkan.
“Paling hanya 80 persen pengajuan yang dikabulkan dan 20 persen yang tidak dikabulkan. Yang tidak dikabulkan karena orangtua yang tidak hadir dalam persidangan, karena tidak ada itikad baik, ada juga yang tidak sesuai dengan alasannya. Karena sebelum diputuskan di persidangan kita lakukan mediasi dengan memberikan nasihat terhadap kedua orang tua dan calon besan dihadirkan di Pengadilan Agama, dan mendengarkan saksi- saksi yang dihadirkan,” jelasnya.
“Ada juga di tahun 2021 satu kasus bahwa alasan mereka mengajukan dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, sehingga saat itu perkara tersebut kami tolak langsung. Dan sayangnya kebanyakan dipersidangan tidak terungkap. Dan mirisnya lagi ada juga yang mengajukan dispensasi nikah, dikabulkan, setelah tiga bulan lakukan perceraian,” tambahnya.
BACA JUGA:10 Tradisi Di Lubuklinggau Mengatasi Pernikahan Yang Istimewa,Wong Lubuklinggau Wajib Tahu!
Ia juga menghimbau bagi masyarakat dibawah naugan PA Lubuklinggau jangan menikahkan anaknya dibawah umur.
“Karena kita ketahui pasangan yang menikah usia dini emosionalnya masih tinggi, organ reproduksi belum siap, belum lagi dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak, dan besarnya potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga,” jabarnya.
Dengan itu lebih anak itu harus dijaga, diarahkan dan dibimbing jangan sampai terpaksa nikah dengan melakukan dispensasi nikah dengan berbagai alasan.
“Sebab setelah menikah usia dini bisa menambah masalah baru. Karena dari aspek kejiwaan belum siap, rentan perceraiaan dan yang jadi korban anaknya sendiri,” ungkapnya.(Adi)