Maling Beraksi di Taba Jemekeh Lubuklinggau, Congkel Jendela dan Curi Motor Vixion

Tersangka Romadona alias Don (21) dan Tersangka Joni alias Jon (34).-Foto : Dokumen Polsek Lubuklinggau Timur-

BACA JUGA:Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan