Maling Beraksi di Taba Jemekeh Lubuklinggau, Congkel Jendela dan Curi Motor Vixion
Editor: SULIS
|
Rabu , 15 May 2024 - 16:43
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/80f6c664f42247854bdb42dfa1a10cd9.jpg)
Tersangka Romadona alias Don (21) dan Tersangka Joni alias Jon (34).-Foto : Dokumen Polsek Lubuklinggau Timur-
BACA JUGA:Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)