Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat

Terdakwa Restu Efendi (52) jalani sidang putusan hakim karena menipu Cek Asan hingga kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Majelis Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH menjatukkan hukuman 2 tahun dan 4  bulan penjara kepada Terdakwa Restu Efendi (52). 

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 14 Mei 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH sebelumnya dengan hukuman 2 tahun  6 bulan penjara.

 Pengangguran yang merupakan warga Desa Biaro, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara itu jalani sidang putusan hakim terbukti menipu keluarganya bernama  Cek Asan sehingga kehilangan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG  2633 HO.

BACA JUGA:Pemasok Sabu ke Basecamp PT Bina Sain Cemerlang Diringkus Tim Polres Mura

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 14 Mei 2024   Majelis Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH menyatakan  Terdakwa  Restu Efendi terbukti   dan menyakinkan bersalah  melanggar Pasal 378  KUHP.

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan  tersebut. 

BACA JUGA:Juragan Kopi Selangit Musi Rawas jadi Korban Pembunuhan, Ibu Korban Ungkap Sosok Pelaku

Terdakwa dan JPU nyatakan terima.  

Terdakwa Restu Efendi masuk bui  karena menipu korban, bermula  Minggu 10 Desember  2023  sekira  pukul 07.30  WIB di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan  Batu Urip kecamatan Lubuklinggau Utara 2. 

 Awalnya terdakwa datang ke rumah orang tua korban yang beralamat di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan  Batu Urip   Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dalam rangka bersilaturahmi.

Setelah mengobrol tiba-tiba terdakwa  Sepeda Motor Yamaha Jupiter  warna putih Nopol BG  2633 HO  milik korban dengan alasan terdakwa untuk mengambil uang di BRI link  dan membeli rokok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan