Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat

Terdakwa Restu Efendi (52) jalani sidang putusan hakim karena menipu Cek Asan hingga kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Suara Kambing Bikin Pria asal BTS Ulu Musi Rawas ini Dipenjara

Tanpa ada rasa curiga dan terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan korban lalu korban meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa setelah ditungu-tunggu  di rumah korban selama satu malam sepeda motor tersebut belum kunjung kembali.

Dan keesokan harinya korban bersama dengan orang tua korban mencari di seputaran  rumah keluarga yang berada di Lubuklinggau.

Namun korban belum juga  menemukan sepeda motor milik korban kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke  Polres Lubuklinggau dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.

 Ternyata  setelah  terdakwa meminjam Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX  warna putih Nopol BG  2633 HO,   terdakwa pergi   ke daerah Kepala Curup  Kampung Jeruk Kabupaten Rejang Lebong  menemui Den  (nama pangilannya Ted alias Tet ) (DPO) .

BACA JUGA:Beraksi di Simpang RCA Lubuklinggau, Spesialis Jambret Diganjar Hukuman Berat

Kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor  milik korban  tanpa disertai dengan surat/bukti kepemilikan sepeda motor tersebut seharga Rp1,5 juta dan uang hasil bergadai habis dipergunakan untuk membayar anak sekolah.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX  warna putih Nopol BG  2633 HO senilai  Rp 7,5 juta. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan