Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa Restu Efendi (52) jalani sidang putusan hakim karena menipu Cek Asan hingga kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Suara Kambing Bikin Pria asal BTS Ulu Musi Rawas ini Dipenjara
Tanpa ada rasa curiga dan terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan korban lalu korban meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa setelah ditungu-tunggu di rumah korban selama satu malam sepeda motor tersebut belum kunjung kembali.
Dan keesokan harinya korban bersama dengan orang tua korban mencari di seputaran rumah keluarga yang berada di Lubuklinggau.
Namun korban belum juga menemukan sepeda motor milik korban kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.
Ternyata setelah terdakwa meminjam Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO, terdakwa pergi ke daerah Kepala Curup Kampung Jeruk Kabupaten Rejang Lebong menemui Den (nama pangilannya Ted alias Tet ) (DPO) .
BACA JUGA:Beraksi di Simpang RCA Lubuklinggau, Spesialis Jambret Diganjar Hukuman Berat
Kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa disertai dengan surat/bukti kepemilikan sepeda motor tersebut seharga Rp1,5 juta dan uang hasil bergadai habis dipergunakan untuk membayar anak sekolah.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO senilai Rp 7,5 juta. (*)