Remaja Pembunuh Juragan Kopi Selangit Musi Rawas Ternyata Pecandu Narkoba dan Judi Slot

Daru Salam, bujangan usia 18 tahun yang menghabisi nyawa Juragan Kopi Selangit Fatkur Rozi.-Foto : AFRI YADI/LINGGAU POS-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Miris. Remaja pembunuh Juragan Kopi Selangit ternyata pecandu narkoba dan judi slot.

Hal itu terungkap dari pengakuan si pelaku, yakni Tersangka Daru Salam saat press release ungkap kasus pembunuhan dan pencurian di rumah Juragan Kopi Selangit yang digelar Polres Musi Rawas, Rabu 15 Mei 2024.

Usia Daru Salam baru 18 tahun. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah neneknya Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu  15 Mei 2024 sekira pukul 01.15 WIB.

Daru Salam ditangkap petugas karena melakukan  pencurian disertai pembunuhan terhadap Fatkur Rozi (36) yang merupakan Juragan Kopi Selangit warga Dusun II Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.


Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, SIK didampingi Wakapolres Kompol M Harsono, Kabag Ops Kompol Tony Saputra, Kasi Humas AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi saat press release ungkap kasus pembunuhan dan pencurian di rumah Juragan K--

BACA JUGA:Kapolres Muratara Cek Senpi Anggota, Langsung Pimpin Latihan Menembak

Akibat perbuatan tersangka, korban meninggal dunia setelah mengalami penusukan di bagian perut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, SIK, didampingi Wakapolres Kompol M Harsono, Kabag Ops Kompol Tony Saputra, Kasi Humas AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi saat press release Rabu 15 Mei 2024 menyampaikan dalam melakukan pencurian tersangka dibantu rekannya ST (DPO).

Dikatakan Kapolres  tersangka dan rekannya ST sebelumnya sudah merencanakan pencurian dengan target pencurian motor di rumah korban.

Tersangka  dan rekannya berjalan kaki dari desanya yakni Desa Taba Gindo, lebih kurang 2 jam menuju rumah korban di Desa Karang Panggung.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Karang dapo Muratara Diringkus

Kemudian tersangka Daru ini memanjat rumah korban dengan bambu dan masuk rumah korban melalui ventilasi.

Di dalam ia  mengacak rumah korban dengan mencari sebuah kunci motor namun tidak ditemukan.

Lalu tersangka melihat dompet dan isinya  uang Rp 100 ribu langsung diambilnya.

Namun saat melakukan aksinya, diketahui Siti Masitoh (ibu korban).

Karena panik ia melihat sebuah pisau milik korban diatas lemari langsung diambil walaupun tersangka sudah membawa pisau dari rumahnya.

BACA JUGA:Maling Beraksi di Taba Jemekeh Lubuklinggau, Congkel Jendela dan Curi Motor Vixion

Sedangkan korban Fatkur sudah menghadang korban langsung menangkap tangan tersangka.

Karena panik, tersangka Daru langsung  mengambil pisau yang diselipkan dipinggagnya dan langsung menusuk korban  Fatkur dengan menggunakan pisau yang ada ditangannya.

Lalu korban menemui ibunya bahwa ia kena tusuk dengan mengatakan "Mak Aku kena tujah."

Saat itu juga Siti langsung membawa korban ke RS AR Bunda Lubuklinggau. 2 Jam kemudian korban menghembuskan napas terakhirnya.

Sedangkan rekan tersangka ST yang tugasnya hanya memantau dari luar langsung kabur ke hutan.

BACA JUGA:Main HP Saat Hujan, 4 Remaja Tersambar Petir Begini Kondisinya

Dijelaskan Kapolres kejadian yang dilakukan tersangka Daru bersama rekannya bermula    Selasa  14 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB   di rumah korban di Desa Karang Panggung Kecamatan  Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Berawal sekira pukul 00.00 WIB di rumah korban di Desa Karang Panggung.

Saat itu Siti Masitoh selaku ibu korban sedang tidur di rumahnya berbangun saat mendengar suara barang terjatuh dan tak lama kemudian terdengar keributan di ruang tamu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan