Remaja Pembunuh Juragan Kopi Selangit Musi Rawas Ternyata Pecandu Narkoba dan Judi Slot

Daru Salam, bujangan usia 18 tahun yang menghabisi nyawa Juragan Kopi Selangit Fatkur Rozi.-Foto : AFRI YADI/LINGGAU POS-

Lalu Siti Masitoh langsung keluar dari kamar untuk melihat dan pada saat Siti Masitoh menuju ke ruang tamu Siti Masitoh langsung terkejut melihat pelaku pencuri berlari keluar dari rumahnya dan  korban Fatkhur Rozi langsung berlari mengejar pelaku pencurian ke arah samping rumah Siti Masitoh lalu Siti Masitoh langsung berteriak minta tolong "Tolong Tolong" lalu Siti Masitoh langsung bergegas berlari menuju ke samping rumahnya dan mendapati anaknya Fatkhur Rozi sudah terduduk sambil memegangi bagian perutnya.
Lalu Fatkhur Rozi "Mak, Aku luko keno tujah."

BACA JUGA:Warga Rawas Ilir Muratara jadi Korban Tabrak Lari, Sopir Mobil PT SRMD Melarikan Diri, Begini Kata Polisi

Tiba-tiba datang Jimi dan Subandrio yang merupakan tetangga Siti Masitoh langsung menghampiri dan menanyakan apa yang terjadi lalu Fathkur Rozi langsung menjawab “Wongnyo belari ke sebelah."

Lalu Jimi dan Subandrio langsung berlari berusaha mengejar pelaku

Kemudian Siti Masitoh langsung mencari pertolongan dan tetangganya untuk mengantarkan anaknya ke rumah sakit  langsung berangkat menuju RS AR Bunda.

Lebih kurang 2 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesual dengan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dan kehilangan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dipenjara 10 Tahun

Setelah mendapat laporan itu, Selasa  14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Reskrim dan Polsek STL Ulu Terawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersangka Daru Salam sedang berada di rumah neneknya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut  Rabu  15 Mei 2024 sekira pukul 01.15 WIB Tersangka Daru diamankan di rumah neneknya di Dusun III Desa Tabah Gindo tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui.

Sebelumnya tersangka juga terlibat pencurian lainnya dengan LP / 8-06 /IV/ 2024 / SPKT / Sek. Terawas / Res Mura / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal  6 April 2024.

Pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan satu orang laki-laki berinisial nama PR (DPO) di Dusun TI Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas yang menyebabkan korban mengalami kerugian hilangnya uang tunai sebesar  Rp 6 juta, voucher perdana, rokok dan satu unit hp merk infinix wama biru apabila ditafsirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA:Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu helai baju kaos berwarna oranye bertuliskan "Timberland”" milik korban, satu helai celana pendek warna cokelat milik korban , satu bilah pisau bergagang warna coklat,  sarung pisau kulit berwarna coklat tua dan Uang Tunai sebesar Rp 38 ribu

Didepan media, tersangka Daru mengakui mencuri dan menusuk korban. Dan ia akui juga ada laporan lainnya atas pencuriannya.

"Ia melakukan penusukan terhadap korban alasannya karena  kepergok dan panic,” ucapnya dengan kata menyesal.

Keseharian pelaku ini ternyata seorang pencari batu kali, dan uang hasil mencuri ia gunakan untuk beli sabu dan judi slot.

Sementara  AKP Herman Junaidi juga menyampaikan untuk rekan tersangka sudah diketahui identitasnya dan sekarang memang sudah keluar dari Kabupaten Mura, ST ini temannya sendiri saat melakukan pencurian.

BACA JUGA:Pemasok Sabu ke Basecamp PT Bina Sain Cemerlang Diringkus Tim Polres Mura

Untuk pisau  yang dipakai tersangka menusuk korban  diambil  di rumah korban, dan sebelumnya memang tersangka membawa pisau sendiri.

"Dengan tertangkapnya tersangka ini, masyarakat sangat senang karena sebelumnya tersangka sudah meresahkan masyarakat, dan tersangka sudah banyak LP lainnya," ucap Kasat.

Tersangka diketahui saat ini tinggal sendiri, dan ia sudah tidak dianggap oleh orang tuanya yang orangtuanya sudah pergi. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ia mencari batu sungai.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dijerat Pasal 365 KUHPayat (4) dengan  ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, atau Pasal 363 KUHP (2)  dengan ancaman  selama-lamanya 9 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan