Kemenag Kabupaten Musi Rawas Terima 10 Berkas Tanah Wakaf

Ilustrasi tanah wakaf -Foto : tangkap layar kemenag ri -

Ketiga, menggandeng ormas Islam, pesantren, lembaga keagamaan dan lainnya dalam program sertifikasi tanah wakaf.

BACA JUGA:Catat, ini Syarat Mancing di Objek Wisata Danau Aur Musi Rawas

Keempat berkordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi jika dijumpai kendala tehnis di lapangan.

Adapun syarat untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf diantaranya melampirkan akta ikrar wakaf.

Akta ikrar wakaf yang mengeluarkannya pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). PPAIW adalah Kepala KUA kecamatan. "Kepala KUA ex offisio PPAIW," katanya.

Selain itu melampirkan surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak guna bangunan atau hak pakai.

"Kemudian adanya surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik atau surat pelepasan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik jika wakaf untuk selamanya," paparnya.

BACA JUGA:Cara Mudah Buat Tempe Daun yang Laris Manis ala Ibu Temu dari Tugumulyo Musi Rawas

Selanjutnya, surat pengesahan Nazir yang mengelola tanah wakaf.

Untuk diketahui Nasir dibentuk oleh Wakif. Wakif adalah orang yang wakaf tanah. Nazir disahkan oleh PPAIW.

Syarat lainnya surat pernyataan dari Nazir bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara sita dan tidak dijaminkan

Nazir ada dua macam Nazir pribadi dan organisasi.  Biasanya kalau organisasi beranggotakan beberapa orang.

Menurut Lotfi tanah wakaf tidak boleh dirubah peruntukannya. Misalnya pemilik tanah wakaf mewakafkan tanahnya untuk membangun masjid maka tanah tersebut harus dibangun masjid.

BACA JUGA:Kunjungi TP PKK Jatimulyo Yogyakarya, Triana Sandi Fahlepi Studi Tiru Kegiatan B2SA

Jika merubah peruntukan tanah wakaf harus persetujuan Menteri Agama. "Panjang urusannya untuk merubah peruntukan tanah wakaf," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan