Kemenag Kabupaten Musi Rawas Terima 10 Berkas Tanah Wakaf
Ilustrasi tanah wakaf -Foto : tangkap layar kemenag ri -
Lotfi mendorong pengelolaan tanah wakaf baik yang dibangun masjid, pemakaman umum lembaga pendidikan, pondok pesantren (Ponpes) diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, karena sangat penting.
Program ini terakhir dilaksanakan tahun 2019. Tahun 2024.ini baru ada lagi. "Untuk itu manfaatkan dengan sebaik-baiknya," himbaunya.
Sepengetahuan Lotfi masih banyak tanah wakaf belum sertifikat jumlahnya separuh dari total tanah wakaf yang terdata Kemenag Kabupaten Musi Rawas
Membuat sertifikat tanah wakaf penting, karena pernah terjadi di Kabuapten Musi Rawas.
BACA JUGA:Program RTLH APBD Kabupaten Musi Rawas Mulai Dikerjakan
Tanah wakaf masjid belum dibuat sertifikasi, tanah wakaf diambil lagi oleh pemilik gara-gara politik, anak pemilik tanah wakaf calon kades kalah.
Wakaf tanah yang sudah dibangun masjid masjidnya ditutup oleh pemilik tanah, padahal tanah itu sudah diwakafkan.
Sehingga warga membangun masjid baru lagi. Kejadian seperti itu hendaknya tidak terjadi lagi.
Lotfi mengungkapkan tanah wakaf tidak boleh dibangun oleh Pemerintah. (*)