Pencurian di Taba Pingin Lubuklinggau, Satu Pelaku Masih DPO
Tersangka Nopi Yanto alias Nopi (31) dan Yoliandra alias Rio (23) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU, Kamis 16 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Nopi Yanto alias Nopi (31) warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Yoliandra alias Rio (23) warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Zubaidi, SH , Kamis 16 Mei 2024.
Kedua terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau karena mencuri 2 garden Mobil Jeep, 1 pintu Mobil Carry dan 2 AS dobel Mobil Jeep milik Djonarlan di Bengkel Charles.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhi Inaning, SH.
Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Kamis 16 Mei 2024 dalam dakwaannya JPU Zubaidi, SH menyatakan terdakwa Nopi Yanto, Yoliandra dan Aldi alias Bokir (DPO) melakukan pencurian Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Bengkel Carles di Jalan Siring Agung Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
BACA JUGA:Bibi di Musi Rawas Diduga Suka Ngegosip Akhirnya Dianiaya Keponakan, Begini Nasibnya Sekarang
Awalnya Yoliandra als Rio sedang berada di warung milik orang tuanya di Kelurahan Simpang Periuk.
Lalu datanglah Terdakwa Nopi Yanto bersama Bokir (DPO) dengan mengendari Sepeda Motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua Terdakwa Yoliandra.
“ Ayok kita ambil barang,“ ajak Terdakwa Nopi Yanto.
“ Ya barang mano?” tanya Terdakwa Yoliandra.
Lalu Terdakwa Nopi Yanto bersama terdakwa Rio dan Bokir.
Menggunakan Sepeda Motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua terdakwa Rio mereka bonceng tiga langsung berangkat ke Bengkel Carles di Jalan Siring Agung, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau milik korban Djonarlan.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Serius Tertibkan Kendaraan ODOL, ini Buktinya!
Sekira pukul 03.00 WIB mereka sampai di bengkel korban.
Lalu Terdakwa Nopi Yanto bersama dengan terdakwa Rio dan Aldi als Bokir berhenti dan langsung berbagi tugas yaitu Terdakwa, Nopi dan Aldi langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, dan dua unit AS Dobel mobil jeep yang berada di luar pagar bengkel korban tersebut