Bibi di Musi Rawas Diduga Suka Ngegosip Akhirnya Dianiaya Keponakan, Begini Nasibnya Sekarang

Tersangka Asep Jumantoro (31) yang diamankan Petugas Reskrim Polsek Beliti.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Bermaksud ingin membela adiknya, seorang kakak kandung yakni Asep Jumantoro (31)  ditangkap Petugas Reskrim Polsek Beliti di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu 15 Mei 2024.

Ia diamankan  usai melaksanakan Salat Maghrib atau sekitar pukul 18.30 WIB.

Wiraswasta yang tinggal di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ini ditangkap petugas karena nekat aniaya sang bibi  bernama Komariyah (55), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Akibatnya, korban alami memar di bagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan dan trauma.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Serius Tertibkan Kendaraan ODOL, ini Buktinya!

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 16 Mei 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi membenarkan adanya penganiayaan tersebut dan tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Muara Beliti.

"Untuk motif penganiayaan diduga lantaran tersinggung karena adiknya digosipkan sering mengintip dan mencuri celana dalam perempuan,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek kejadian yang sempat membuat heboh tersebut terjadi  di halaman rumah tersangka yang hanya selisih satu rumah dengan rumah korban di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada Senin 29 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kejadian penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban, dengan cara tersangka menendang korban sebanyak dua kali dibagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sambil bergantungan di kusen pintu rumahnya.

BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas

Dan, merasa kurang puas, kemudian tersangka langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis gunting bergagang plastik warna merah, sambil diacungkan kearah korban. 

Saat kejadian, tersangka dilerai, ditahan oleh ibunya, selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dan, korban langsung berobat ke RS Sobirin Kecamatan Muara Beliti, setelah dilakukan pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam, memar di tangan sebelah kanan dan luka benjol dibagian kepala sebelah kiri.

Merasa tidak senang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke, Polsek Muara Beliti, dengan harapan untuk segera ditindak lanjuti, maka dari itula tersangka, ditangkap dan diproses hukum.

Dengan  laporan polisi LP/B-16/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Mei 2024. Petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan