Pria Asal Rawas Ilir ini Bawa Kabur Motor Teman
Terdakwa Heri Arwanto (37) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah, SH, Kamis 16 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Bibi di Musi Rawas Diduga Suka Ngegosip Akhirnya Dianiaya Keponakan, Begini Nasibnya Sekarang
Terdakwa lalu menuju ke Desa Bingin Teluk dan langsung menemui Imron yang sudah menunggu.
Mereka lalu mencari orang yang mau membeli sepeda motor korban tersebut.
Namun Imron bilang bahwa paman Imron yang berada di Desa SP 0 akan membeli sepeda motor tersebut dan Imron lansung pergi ke SP 0.
Setelah menunggu sekitar 3 jam Imron datang mengatakan bahwa motor tersebut digadaikan di Desa Tanjung Raja dengan harga Rp 3 juta.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Serius Tertibkan Kendaraan ODOL, ini Buktinya!
Terdakwa marah krepada Imron karena motor tersebut digadaikan bukan dijual di SP 0 seperti ucapannya yang pertama.
“Setelah saya menerima uang hasil gadaian tersebut saya dan Imron langsung menebus Motor Aji dan menebus HP setelah itu sisa hasil uang tersebut Rp 1,4 juta kami gunakan untuk makan, rokok, dan berjudi online,” aku terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP. (*)