Pria Asal Lawang Agung Muratara ini Tak Kapok Berulang Kali Masuk Penjara

Setelah 2 kali dipenjara, Adi Yansa (duduk) kembali diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Muratara, Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 03:00 WIB.-Foto : -Dokumen Polres Muratara

Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 1 buah linggis di tangannya yang biasa digunakan oleh tersangka untuk mencongkel pintu rumah korban yang menjadi sasaran.

BACA JUGA:Terkait Seleksi PPPK 2024, Begini Saran Ketua DPRD Muratara

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut. 

Atas kejadian tersebut tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang-barang berharga.

Seperti  1 Sepeda Motor Vario tahun  2008, 1  mesin cuci, 1 mesin jahit, 6 lusin piring, 3 lusin gelas, satu set TV LED 32 Inc dan 1 dispenser beras LG, jika ditotal maka kerugian yang dialami korban sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA:Anak Lumpuh Terjebak Kebakaran, Begini Perjuangan Warga Noman Muratara Menyelamatkannya

Sebagai informasi Kasi Humas menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dua kali dalam perkara pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) dan saat ini dilakukan pengembangan terkait LP lain yang juga dilakukan oleh tersangka.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan