Biaya Haji Rp 105 Juta per Jemaah, ini Rincian Manfaat yang Diperoleh

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo-Foto: Istimewa-

Dia menjelaskan bahwa Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Arab Saudi. Mulai dari transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

BACA JUGA:Tes Kesehatan Jemaah Calon Haji 2024 Diperketat, ini Tips Mempersiapkan Diri Menurut Kemenag Muratara

“Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali,” tambah Wibowo.

Hasil kerja Panja nantinya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR RI untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH,” tegas Wibowo.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp 105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah. 

BACA JUGA:Info Terbaru, Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji 2024 Diperketat

“Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” jelasnya.(det)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan