Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya

Penerapan Sertifikat Elektronik atau Sertifikat Tanah Elektronik-ilustrasi-Tangkapan Layar

BACA JUGA:PLN UID S2JB Resmikan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lubuklinggau, Tingkatkan Kualitas Layanan Terbaik

Bagi yang belum melakukan pensertifikatan tanah elektronik perlu diketahu ada beberapa syarat yang dilakukan dan dilengkapi.

Berikut cara mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik :

Syarat :

- Gambar ukur

BACA JUGA:Intip Yukk Spesifikasi Honda PCX 175 cc 2024, Sampai Menjadi Idola Pasar Indonesia

- Peta bidang tanah atau peta ruang

- Surat ukur

- Gambar pada denah satuan rumah susun, surat ukur ruang

- Dokumen-dokumen lain hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Listrik Alva Cervo 2024, Performa Gahar Tampil Elegan

Berikut Cara Pendaftaran Sertifikat Elektronik :

bagi Pemohon mengajukan formulir permohonan untuk pelayanan pemeliharaan dan pendaftaran tanah serta menyiapkan berkas

Nanti Petugas menyamakan data berkas dokumen fisik dan yuridis pada buku tanahyang telah ada dengan data sistem elektronik.

Nanti jika tidak sesuai, maka Kepala Kantor ATR/BPN melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, serta yuridis bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan