Maling Kabel PT PLN, Warga Musi Rawas Bakal Lama Dipenjara

Terdakwa Heristian Adi Candra (37) jalani sidang putusan hakim karena mencuri delapan gulungan kabel PT PLN, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

Perbuatan terdakwa dan  Nanang (DPO) yang mengambil delapan gulungan kabel tanpa ijin PT. PLN, menyebabkan PT PLN mengalami kerugian  Rp 50 juta. Maka terdakwa dan Nanang (DPO) diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan