Maling Kabel PT PLN, Warga Musi Rawas Bakal Lama Dipenjara
Editor: Admin
|
Sabtu , 18 Nov 2023 - 17:55
Terdakwa Heristian Adi Candra (37) jalani sidang putusan hakim karena mencuri delapan gulungan kabel PT PLN, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -
Perbuatan terdakwa dan Nanang (DPO) yang mengambil delapan gulungan kabel tanpa ijin PT. PLN, menyebabkan PT PLN mengalami kerugian Rp 50 juta. Maka terdakwa dan Nanang (DPO) diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (adi)