Maling Kabel PT PLN, Warga Musi Rawas Bakal Lama Dipenjara

Terdakwa Heristian Adi Candra (37) jalani sidang putusan hakim karena mencuri delapan gulungan kabel PT PLN, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

MUSI RAWAS, LINGGAPOS.BACAKORAN.CO  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara kepada  terdakwa Heristian Adi Candra (37). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, dibantu hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dan didampingi panitera pengganti (PP) Rahmat Wahyudi, SH, Kamis (16/11/2023).

Putusan hakim lebih berat  tiga bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH.

Pengangguran yang tinggal di  Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang karena terbukti mencuri delapan gulungan kabel milik PT PLN.

Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, menyatakan terdakwa Heristian Adi Candra  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. 

Pertimbangan hakim,  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat PT PLN mengalami kerugian, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Majelis hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut.

 

BACA JUGA:Lagi, Mantan Korsek Bawaslu Muratara Dipidana Korupsi Dana Hibah

 

Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Dalam perkaranya JPU Trian Febriansyah, SH mengatakan,  terdakwa Heristian Adi Candra  bersama  Nanang (DPO) melakukan aksi pencurian pada Selasa  20 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB  di Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Mulanya, Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dan Nanang sepakat  untuk mengambil kabel milik PT PLN.

Mereka berangkat  menggunakan Sepeda Motor Honda Revo milik terdakwa ke Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas dengan membawa alat-alat pemotong kabel yang tersimpan di dalam tas yang dibawa Nanang.

Sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan Nanang tiba di Desa Rantau Serik yang merupakan lokasi Tower Sunter PLN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan