SIM Diganti dengan NIK, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

Korps Lalu Lintas Polri berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

Prosedure pembuatan SIM:

  • Siapkan semua persyaratan pengajuan pembuatan SIM
  • Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas
  • Lalu Ikuti ujian teori 
  • Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus)
  • Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.
  • Tunggu sampai proses pencetakan selesai

BACA JUGA:Demi Keamanan, Tim Macan Polres Lubuklinggau Siap Dampingi Nasabah Ambil Uang di Bank

Sedangkan Tarif Perpanjangan SIM:

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B I: Rp 80.000
  3. SIM B II: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM C I: Rp 75.000
  6. SIM C II: Rp 75.000
  7. SIM D: Rp 30.000
  8. SIM D I: Rp 30.000
  9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Selain tarif tersebut, pemohon juga perlu membayar tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Kemudian juga biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online. 

Sebelumnya diberitakan, Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan wacana penggantian SIM dengan NIK sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda. Wacananya direalisasikan tahun depan.

Dikutip dari antara, Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, sistem NIK sudah bagus, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.

Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” kata dia.

Berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini, kata dia. Satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.

“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Lubuklinggau yang Tembak Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan jika SIM berganti menjadi NIK, yang sudah tunggal satu data. Kejadian seperti di atas tidak akan terjadi.

“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.

Selain itu, single data juga membuat efisiensi dan efektivitas bisa jadi satu nomor dengan BPJS dan KTP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan