Oknum Anggota Polres Lubuklinggau yang Tembak Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

Aiptu FN saat terlibat insiden dengan Debt Collector di Kota Palembang, 23 Maret 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Aiptu FN yang merupakan oknum Anggota Polres Lubuklinggau Jumat, 26 April 2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Debt Collector di Kota Palembang, 23 Maret 2024.  

Aiptu FN sebelumnya dilaporkan Dira Oktasari atas dugaan penganiayaan terhadap Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL  23 Maret 2024. 

Dalam kasus ini, Aiptu FN diduga melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Penetapan Aiptu FN sebagai tersangka, berselang sehari pasca menetapkan 2 oknum Debt Collector Kamis 25 April 2024 sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Ibu Residivis di Lubuklinggau ini Jadi Pengedar, Polisi Buru Bandarnya Lagi

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMATERAEKSPRES.ID, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, baik Debt Collector maupun Aiptu FN saling melapor dan perkaranya ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menerangkan, penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan.

Kombes Pol Sunarto menjelaskan, terkait penanganan perkara terhadap Aiptu FN, penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dilakukan secara profesional dan proporsional. 

Selain Aiptu FN, pihak Debt juga dilaporkan Desrummiaty yang merupakan istri dari Aiptu FN dengan terlapor Robert dkk. 

BACA JUGA:Wow, Terekam ETLE 428.069 Warga Muratara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Pihak Debt Collector dilaporkan atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024.

Yakni tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Untuk laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga menetapkan 2 tersangka dari pihak Debt Collector masing-masing inisial RJS dan BE.

Berdasarkan putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan