Oknum Anggota Polres Lubuklinggau yang Tembak Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

Aiptu FN saat terlibat insiden dengan Debt Collector di Kota Palembang, 23 Maret 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

Putusan MK itu menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB

Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt collector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik

Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Kabid Humas menghimbau, masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum  tanpa memandang profesi. 

Termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun karena kepolisian tunduk pada peradilan umum.

BACA JUGA:Ganas, Lansia di Lubuklinggau 4 Tahun Garap Anak Tetangga Hingga Hamil

Sebelumnya, 2 oknum Debt Collector yang viral karena menarik paksa mobil anggota Polisi Lubuk Linggau di Palembang ditetapkan jadi tersangka. Begini faktanya.

Dua orang oknum Debt Collector yang sempat viral karena tarik paksa mobil Aiptu FN yakni anggota Polres Lubuk Linggau kini resmi dijadikan tersangka.

Polisi menetapkan status tersangka kepada dua debt collector yakni Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Aiptu FN

Kejadian tersebut terjadi di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 23 Maret 2024. Sebelumnya, 2 debt collector tersebut telah dijemput paksa oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka dijemput paksa saat sedang berada di rumah masing-masing.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait.

BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan