Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB

SIDANG : Suasana sidang agenda eksepesi dalam perkara PT Gorby dan PT SKB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau 25 april 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau tolak eksepsi (nota keberatan) dari kuasa hukum 3 karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Hal itulah yang diucapkan JPU Zubaidi SH, dan Dewangga SH saat sidang lanjutan agenda tanggapan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 25 April 2024.

Tiga terdakwa yang disidangkan  yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49) yang semuanya karyawan PT SKB. 

Mereka jalani sidang agenda tanggapan JPU, karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT Gorby.

Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bina Impola, SH dan Friadi Sijabat, SH.

BACA JUGA:Ganas, Lansia di Lubuklinggau 4 Tahun Garap Anak Tetangga Hingga Hamil

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 25 April 2024 JPU Zubaidi SH, dan Dewangga SH menyampaikan mereka meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menolak semua keberatan penasihat hukum terdakwa, menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara tiga terdakwa dan menyatakan Surat dakwaan penuntut umum No. Reg Perkara. PDM 1174/L.6.11/Eku.2/03/2024 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. 

Melanjutkan memeriksa perkara ketiga dengan surat dakwaan penuntut umum No, Reg Perkara: PDM1174/L.6.11/8ku,2/03/2024 tertanggal 05 April 2024 yang dibacakan di sidang tanggal 16 April 2024 sebagai dasar pemeriksaan perkara. 

“Demikian tanggapan eksepsi ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menyidangkan perkara ini,” jelas JPU Zubaidi SH.

Seperti dakwaan JPU sebelumnya  menyatakan bahwa terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT   SKB bersama  saksi M  Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT  SKB dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT  SKB, pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 dengan TKP di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara. 

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau ini Rugikan PT Indomarco Adi Prima Ratusan Juta

Mulanya, Minggu  3 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Widya Saputra selaku Eksternal and Land Compensation PT  GPU memimpin seluruh Tim Operasi, Tim Security dan Eksternal PT GPU dengan total keseluruhan 15 orang personil dengan membawa peralatan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat Der turun ke lapangan.

Untuk melakukan kegiatan pembukaan akses Jalan menuju lokasi vilayah pertambangan Pit Jaya PT  GPU di Desa Beringin Makmur II sesuai perintah kerja kegiatan tambang di Pit Jaya berdasarkan RKAB dan pembebasan lahan yang telah dilakukan atas lokasi tersebut oleh PT GPU. 

Sesampai di lokasi titik koordinat 296435.630E., koordinat 972 ) 25.876.N kemudian sekira pukul 19.00 WIB  dan Tim Operasional lainnya kembali ke lokasi karena operatornya dihalangi oleh tiga terdakwa dan anak buahnya  sebanyak 100 orang dengan melakukan pemortalan jalan alasan merusak kebut sawit milik PT SKB.

Para Senin  4 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB saksi Widya Saputra mendapat informasi dari tim keamanan PT GPU bahwa tiga alat berat  merk Cat 320 dan satu unit bulidozer merk Car DER disuruh keluar dari titik koordinat 2964358.630E, koordinat 721025876 N oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT  SKB) saksi M. Akib Firdaus (Petugas Keamanan PT SKB) bersama 100 orang dari PT SKB. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan