Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB
SIDANG : Suasana sidang agenda eksepesi dalam perkara PT Gorby dan PT SKB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau 25 april 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap 3 titik koordinat lokasi peristiwa yang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 s.d hari Senin tanggal 4 September 2023 di lokasi koordinat '96435.630 E dan 9721025.876 N, hari Kamis tanggal 7 Scptember 2023 di lokasi oordinat 296596.005 E dan 9720982.210 N dan pada hari Selasa tanggal 26 cptember 2023 di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N Desa Beringin takmur II berada di lokasi PT. Gorby Putra Utama adalah benar seluruhnya masuk e dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. Gorby Utama Putra
Atas esepsi tersebut majelis hakim Achmad Syaripudin, SH menyuruh JPU untuk menjawabnya, Namun JPU memintah juga secar tertulis, dengan itu sidang ditunda dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi PH terdakwa. (*)