Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB

SIDANG : Suasana sidang agenda eksepesi dalam perkara PT Gorby dan PT SKB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau 25 april 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau ini Rugikan PT Indomarco Adi Prima Ratusan Juta

Sekitar pukul 08.00 WIB saksi Widya Saputra, saksi Ananda Wahyu, saksi Gabriel Husein Fuady dan tim operasional menuju lokasi tempat alat berat diparkir terakhir dan merencanakan melakukan pembuatan akses kembah menuju Pit Jaya dengan beberapa persiapan seperti  dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer.

Pukul 12.00 WIB tim melanjutkan pembuatan akses jalan menuju lokasi Pit Jaya tetapi dihalang-halangi oleh tim PT  SKB dengan dibuatnya kembali parit gajah selebar  3 meter dan dalam  2 meter dan ditanami beberapa pohon bibit sawit di jalan akses yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian saksi Widya Saputra bersama dengan tim PT  GPU kembali ke kantor camp/ mess untuk melakukan persiapan dan koordinasi terkait perencanaan kegiatan pembuatan akses jalan menuju Pit Jaya dan perlengkapan pendukung lainnya. 

Kamis 7 September 2023 pada pukul 07.00 WIB di kolam wilayah pertambangan PT. GPU di lokasi Pit Jaya PT  GPU Desa Beringin Makmur 2, saksi Widya Saputra bersama dengan Tim Operasional yang dipimpin aleh saksi Ananda Wahyu melakukan persiapan untuk kembali di Pit Jaya diantaranya mempersiapkan alat berat yang akan digunakan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat DER, BBM, dua buah post tarik dari  kayu.

BACA JUGA:Mantan Kabid Dikdas Disdik Mura Neti Herawati Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz

Untuk tempat istirahat karyawan, konsumsi, Tim Pam Suakarsa, Tim keamanan anggota Polri  dokumen pendukung yaitu fotocopy IUP OP, Fotocopy Permenda. Nomor 76 Tahun 2014, Fotocopy SK Menteri ATR/BPN terkait Pembatalan HGU PT  SKB dan Fotocopy PT  GPU untuk dasar ketika melakukan kegiatan penambangan di lokasi. 

Sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Widya Saputra bersama Tim Operasional dengan semua kelengkapan tersebut di atas menuju lokasi untuk melanjutk pembuatan akses jalan ke Pit Jaya, tetapi sampai di titik koordinat 296435.630 E d9721025 876 N, pihak PT. SKB yang berjumlah lebih kurang 50 orang dengan membawa alat berat berupa dua unit excavator dan satu unit bulldozer yang dipimpin oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT KSB) menghadang dan menghalangi serta melakukan perintah.

Selasa 26 September 2023 di wilayah pertambangan PT  Gorby Putra dilokasi Pit Jaya PT GPU Desa beringin Makmur II sekitar pukul 11.00 WIB  26 September 2023 Pihak PT  GPU saksi UBAIDILLAH (Eksternal kehumasan PT GPU), menerima informasi melalui Handy Talky dari salah satu pengawas tambang bahwa Pihak PT. SKB melakukan perintangan /penghadangan jalan perlintasan untuk howling dari Pit Jaya menuju Crusher didepan lokasi penumpukan material tambang. 

BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang

Sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ubaidillah menuju lokasi yang dilakukan perintangan /penghadangan jalan oleh PT. SKB di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N. Pada saat itu saksi Ubaidillah melihat ada satu unit excavator yang merintangi/menghadang jalan howiing dari pit Jaya dan sekitar 200 orang karyawan dari pihak PT. SKB melakukan pemblokiran jalan. 

Bahwa kemudian saksi Ubaidillah berdebat dengan terdakwa Syarief Hidayat, Subandi (koordinator massa) dan  M. Akib Firdaus yang sudah berada lokasi kejadian sebelumnya. Saksi Ubaidillah mempertanyakan mengapa merek melakukan perintangan/penghadangan jalan howling dari Pit Jaya. 

Mereka tetap bersikukuh bahwa lokasi pit tersebut merupakan bagian dari wilayah perkebunan PT SKB sehingga, pihak PT  GPU dilarang melakukan penambangan di lokasi sebut. 

Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 20 tang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha disebutkan: Dalam areal yang akan dimohon Hak Guna Usaha telah diberikan izin usaha pemanpaatan sumber daya alam oleh pejabat yang berwenang untuk sebagian seluruh bidang tanah maka untuk memohon hak guna usaha tersebut pemohon  usaha harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin usaha angkutan”. Dengan demikian seharusnya pihak PT. SKB sebelum mengajukan terlebih dahulu meminta persetujuan PT. Gorby Putra Utama selaku Pemegang saham.

BACA JUGA:Buru Debt Kolektor Lainnya, Kuasa Hukum : Aiptu FN Dikeroyok 12 Orang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan