Oknum Anggota Polres Lubuklinggau yang Tembak Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya
Aiptu FN saat terlibat insiden dengan Debt Collector di Kota Palembang, 23 Maret 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-
“Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Lalu kamu mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya pada Kamis, 25 April 2024.
Selanjutnya, kedua pelaku ini pun dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti yaitu berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.
Lebih lanjut, ia mengatakan kedua orang tersebut akan dikenakan KUHPidana, “Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana juncto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yunar.(*)