Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat, Kasusnya Menyangkut PT Indomarco Adi Prima
Warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Terdakwa Giyo Prastama jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:4 Tahun Buron, Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau Akhirnya Diborgol
Atas temuan tersebut kembali dilakukan pemeriksaan terhadap faktur-faktur penjualan Terdakwa dari bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 kepada 16 Toko yang berada di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara diantaranya Dengan Total keseluruhan sebesar Rp. 166.343.356.- yang dimana 16 Faktur penjualan kepada 16 toko tersebut adalah fiktif atau palsu.
Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan PT Indo Marco Adi Prima mengalami kerugian lebih kurang Rp 209.096.821 yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa menjual barang-barang milik PT Indo Marco Adi Prima kepada toko-toko yang berada di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. kemudian toko tersebut membayar secara cash namun Terdakwa tidak membuat nama toko tersebut di dalam faktur melainkan membuat nama atau identitas toko fiktif atau nama toko tidak sesuai dengan toko yang membeli secara cash dan uang tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT Indo Marco Adi Prima.
Terdakwa membuat faktur atau nota palsu seolah-seolah toko tersebut membeli barang-barang milik PT Indo Marco Adi Prima secara hutang.
BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap Kasus Lakalantas Rombongan Study Tour, 2 Nyawa Melayang
Terdakwa menjual barang milik PT Indo Marco Adi Prima kepada toko kemudian toko tersebut membayar secara cash namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP. (*)