Duda Juragan Tuak Asal Musi Rawas Berulah, Sedia Wanita Penghibur

Tersangka Yuli Mahara Puja Kesuma ( baju kuning) saat dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, senin 27 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat, Kasusnya Menyangkut PT Indomarco Adi Prima

Saat diinterogasi Polisi, tersangka menjual tuak 2 derigen dalam sehari di rumahnya Dusun III, Desa G 1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Disamping itu, tersangka juga menyediakan wanita penghibur.

Maka Dedi menghimbau bagi masyarakat khususnya Kabupaten Mura jangan berani bisnis jual beli tuak.

Sebab itu melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 dengan ancaman pidana.

Tersangka Yuli Mahara Puja Kesuma  mengakui ia menjual tuak karena ekonomi untuk menghidupi kedua anaknya. 

BACA JUGA:Oknum Warga TPK Diborgol Anggota Polres Musi Rawas, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Yuli mengaku sudah 6 bulan menjalani bisnis ini  dan ia mengambil tuak yang sudah jadi di Kecamatan Purwodadi. Dalam satu ember isi 35 liter seharga Rp 120 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 240 ribu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan